Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan ITE Boasa Simanjuntak, HBB Apresiasi Kejari dan Polrestabes Medan

Ketua DPD HBB (Horas Bangso Batak) Sumut Tomson Marisi Parapat SH mengapresiasi Kejari dan Polrestabes Medan. Apresiasi itu ia sampaikan, Rabu (29/11/2023), usai pelimpahan Tahap II perkara dugaan ITE dengan tersangka Boasa Simanjuntak.

topmetro.news – Ketua DPD HBB (Horas Bangso Batak) Sumut Tomson Marisi Parapat SH mengapresiasi Kejari dan Polrestabes Medan. Apresiasi itu ia sampaikan, Rabu (29/11/2023), usai pelimpahan Tahap II perkara dugaan ITE dengan tersangka Boasa Simanjuntak.

“Yah… Terimakasih kepada Kajari (Medan) yang telah melakukan proses hukum secara adil dan benar setelah tersangka Saudara BS sudah menjadi tahap II. Saya selaku Ketua DPD HBB Sumut Tomson M Parapat SH, mengapresiasi kinerja penyidik Polrestabes dan Kejari Medan,” katanya.

Ia pun berharap, agar kasus itu nantinya bisa segera disidangkan di PN Medan. “Semoga proses hukum berlanjut sesuai dengan harapan, tanpa ada intervensi, dari pihak mana pun. Intinya kita tidak mau kasus ini ‘masuk angin’. Kita kawal terus sampai proses persidangan, agar para pihak instansi PN juga netral dalam kasus ini,” tutup Tomson Parapat.

Tahap II

Sebelumnya, Tim JPU Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu (29/11/2023), menerima pelimpahan tersangka Boasa J Simanjuntak (BJS) alias Boasa Simanjuntak (BS), berikut barang bukti (tahap II), dari penyidik pada Polrestabes Medan.

Hal itu dibenarkan Kajari Medan Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Simon didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, siang tadi.

“Menjelang siang tadi pelimpahan tahap II-nya. Tersangka BS saat itu didampingi penasihat hukumnya. Terkait perkara dugaan postingan di medsos katanya berita bohong (hoaks) bermuatan pencemaran nama baik. Sebagaimana diancam dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Simon.

Warga Jalan Karya Mesjid Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat itu menghadapi sangkaan Pasal 14 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Yakni, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat. Dan atau tanpa hak tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” urai Simon.

Tahap selanjutnya, imbuh Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, sembari menunggu Tim JPU mempersiapkan surat dakwaan sebelum pelimpahan perkaranya ke pengadilan, maka tersangka BS mereka (Kejari Medan) titipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari sejak tanggal 29 November hingga 18 Desember 2023,” kata Deny Marincka.

Video

Pantauan media, tersangka Boasa Simanjuntak tiba di Gedung Kejari Medan, menggunakan kaus orange, dengan pengawalan personel Polrestabes Medan.

Boasa menghadapi masalah hukum, usai videonya membuat keonaran. Kemudian berujung adanya laporan polisi oleh Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul SH MH, yang merasa tidak senang atas video tersebut.

Intinya, Jumat (28/7/2023), di Jalan Dakota Raya Gang Barokah, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, tersangka BS membuat postingan rekaman video yang merugikan saksi korban (pelapor).

Santer berita sebelumnya, postingan video tersangka menyebar di Grup WhatsApp (WA) saksi korban Lamsiang Sitompul. Video BS tersebut berjudul, ‘Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani’. Isinya menyinggung soal aksi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang sempat berlangsung di depan Mapolda Sumut.

Dalam narasi video tersebut, BS menuding saksi korban melakukan aksi di depan Mapolda Jalan SM Raja Medan untuk menaikkan pamor organisasi yang saksi korban pimpin.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment